Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

hgjyij

Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (28/8/2024). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (28/8/2024).

Pemusnahan dilakukan di Ruang Satuan Reskoba Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, dengan berat barang bukti yang dimusnahkan sebesar 13,35 gram sabu.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial A, yang sudah menikah dan bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air hangat di dalam toples plastik. Setelah dilarutkan dan diaduk hingga merata, larutan sabu tersebut dibuang ke dalam wastafel yang tersambung ke kloset.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini adalah beberapa pejabat dan petugas terkait, antara lain Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, SH, Kasat Tahti Polresta Balikpapan, AKP Beny S. beserta staf, Kasi Propam beserta anggota, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, perwakilan penasihat hukum dan tersangka berinisial A.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak yang hadir, memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani