Polisi Tangkap Penyalur Operator Judi Online di Kamboja, Dua Korban Diselamatkan

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024) setelah dilakukan penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Center, Kota Batam.

Menurut penjelasan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, penyelidikan dimulai setelah Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut di area pusat perbelanjaan di Batam Center.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mengamati seorang perempuan dan seorang laki-laki yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Kedua orang ini ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada mereka.

Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak dengan menginterogasi dan mengamankan para pelaku serta korban. Korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

Para tersangka dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kombes Pol Pandra juga menegaskan bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan atau ingin melaporkan dugaan kejahatan dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani