Diduga Terlibat PMI Ilegal, Polisi Keluarkan DPO untuk Barokah dan Amak Iyar

BATAM (marwahkepri.com) – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua individu, yaitu Barokah dan Amak Iyar, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang juga berkaitan dengan pasal-pasal yang diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penerbitan DPO ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk menjamin perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.

Kombes Pandra juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melalui kontak yang telah disediakan.

“Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” katanya, Rabu (28/8/2024).

Selain itu, Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka dapat menghubungi Call Center polisi di nomor 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan bantuan atau melihat peta kerawanan.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan pekerja migran Indonesia dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani