Sempat Melompat ke Laut, Pengedar Narkoba di Batam Akhirnya Ditangkap

IMG_0791

S alias C bin A menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S alias C bin A, Rabu (21/8/2024) di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka S setelah ia melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditemukan di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp 1.479.000,-. Selain itu, saat menggeledah sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru, yang diakui sebagai milik tersangka,” jelasnya, Selasa (27/8/2024).

AKBP Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka, karena partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dalam kasus ini, tersangka S akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut menetapkan hukuman berat bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani