Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Pembuatan Pom Mini Ilegal

a370dff5-99ef-4e3c-829f-901be4b76f67

Suasana konferensi pers di areal barang bukti Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (28/8/2024). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pemalsuan perakitan dan pembuatan pom mini dengan izin yang tidak resmi. Kasus ini terungkap di wilayah Jl. Mulawarman RT.003, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (20/8/2024).

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, dan didukung oleh Kanit Tipikor Inspektur Dua Polisi Wirawan serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun, mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus ini di areal barang bukti Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (28/8/2024).

Tersangka yang berinisial AS (40) diduga melakukan perakitan dan pembuatan pom mini dengan memalsukan izin-izin terkait. Ia menjual pom mini tersebut dengan harga antara 18 juta hingga 25 juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:
– 3 unit rakitan body Pom Mini berwarna putih biru
– 2 buah body atau casing Pom Mini rakitan beserta mesin pompa berwarna merah putih
– 1 unit mesin las merk Lakon IGBT Inverter 450 Watt
– 1 buah stempel fles Pri-ink berwarna merah hitam bertuliskan “Meteorologi Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur”
– 1 buah stempel ples-ink berwarna merah hitam bertuliskan “Industri Mesin Assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur”

Tersangka dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 57 Ayat (2) Jo Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 26 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dan memastikan semua perizinan terkait kegiatan jual beli atau niaga migas, khususnya Pom Mini, sudah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku demi keselamatan penjual maupun konsumen.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah media cetak, televisi nasional dan daerah, serta media online, dan berlangsung dengan aman dan lancar. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani