Kasus Hutan Lindung, Polisi Periksa Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam

BATAM (marwahkepri.com) – Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (27/82024) terkait kasus pengalihfungsian hutan lindung di Batam.

Pemeriksaan ini adalah bagian dari investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengonfirmasi bahwa selain Ilham Eka, ada beberapa pejabat lain dari BP Batam yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Total ada delapan orang yang diperiksa, termasuk Kepala Seksi Lahan dan Direktur Lahan BP Batam. Saat ini, semua pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi,” katanya.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Kombes Heribertus menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang dikumpulkan dari para saksi.

”Jika diperlukan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rudi,” tambahnya.

Kasus ini terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan terkait pengalihfungsian lahan hutan lindung tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang juga telah melakukan penggeledahan di kantor BP Batam di kawasan Batam Center untuk mencari dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus ini.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri Batam dan dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani