BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pria berinisial MAS alias A dan MR alias J, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (22/8/2024) di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam.

Petugas mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 3,93 gram.

Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti. Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit timbangan berwarna hitam dan sebuah handphone.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, yang mencakup ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

AKBP Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani