Kenalan di Aplikasi Walla, Dua Pria di Karimun Nekat Lakukan Perbuatan Cabul kepada Anak

hjukuk

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li menggelar konferensi pers, Senin (26/8/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial SM (28) dan SN (34). Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menemukan chat mencurigakan di ponsel anaknya, HPP, yang berusia 17 tahun.

Kasus ini terjadi sebanyak dua kali, pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua pada Agustus 2024 di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa korban mengenal kedua pelaku melalui aplikasi sosial media “Walla”.

“Modus operandi dari para pelaku adalah dengan berkenalan di aplikasi tersebut dan kemudian mengajak korban bertemu di rumah pelaku, di mana kemudian mereka melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya, Senin (26/8/2024).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 25 Agustus 2024, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pakaian korban, sepeda motor, dan dua unit handphone.

Motif di balik perilaku menyimpang para pelaku berbeda-beda, di mana SM mengaku mulai memiliki perilaku menyimpang setelah ditolak cintanya dua kali setelah tamat sekolah, sedangkan SN mengatakan bahwa ia sudah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis sejak tamat SD.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan cabul terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Karimun juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi penggunaan gadget dan media sosial anak-anak mereka agar terhindar dari pengaruh negatif dan tindakan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri serta orang lain. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani