Coba Selundupkan Burung Langka ke Malaysia, Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi

IMG_0780

R alias I (41) menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung dari berbagai jenis di sebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8/2024).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R alias I (41), seorang nelayan yang diduga terlibat dalam rencana penyelundupan burung-burung tersebut ke Malaysia.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, membenarkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 29 ekor burung dilindungi dari berbagai jenis yang disimpan di lima kandang di lokasi tersebut. Burung-burung yang diamankan meliputi:

  • 9 ekor Burung Nuri Bayan
  • 4 ekor Burung Nuri Raja Papua
  • 13 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning
  • 1 ekor Burung Kakak Tua Maluku
  • 2 ekor Burung Cendrawasih Kecil

“Menurut pengakuan tersangka, ia hanya bertindak sebagai perantara yang menerima titipan burung-burung tersebut dari seorang warga Malaysia yang memesan burung untuk dikirim ke Malaysia. Tersangka mengaku akan menerima imbalan sebesar Rp 2,7 juta untuk tugas tersebut,” jelas Iptu Alson, Senin (26/8/2024).

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, burung-burung yang disita telah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. Polisi masih mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk warga Malaysia yang memesan burung-burung tersebut dan orang yang mengantarkannya ke rumah tersangka. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani