Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Balikpapan Utara Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Minggu (25/8/2024). Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, SH, MH mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama.

Pencurian sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi KT 5224 ZE terjadi di Jl. Wonorejo Nomor 77, RT 35, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Sepeda motor tersebut awalnya diparkir di teras rumah mertua korban dengan kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera menuju rumah mertuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Polsek Balikpapan Utara segera merespons laporan tersebut dengan mengumpulkan tim Buser untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku M WR (20) di Jl. Pangeran Antasari, seberang Pegadaian Gunung Kawi, Kelurahan Karang Rejo, bersama dengan barang bukti sepeda motor curian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir dan menggunakan kunci ganda jika diperlukan.

“Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di Kota Balikpapan,” tuturnya. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani