Tenaga Honorer Dipastikan Bisa jadi PPPK, Ini Syaratnya

Tenaga Honorer Dipastikan Bisa jadi PPPK, Ini Syaratnya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: sekretariat presiden)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu data yang dimiliki oleh tenaga honorer harus valid dan tidak dimanipulasi.

“Yang pasti sesuai dengan undang-undang kemarin, atas instruksi Presiden bagi mereka yang datangnya benar tidak akan ada PHK mereka otomatis akan jadi PPPK,” kata Mempan RB Abdullah Azwar Anas saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Trenggalek, Selasa (20/8/2024).

Pengangkatan ini akan dilakukan melalui tahapan seleksi dan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Azwar Anas juga menyebutkan bahwa status PPPK akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu, tergantung pada hasil seleksi yang diikuti oleh para tenaga honorer tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani