KKP Bagikan 4 Ton Ikan Impor Ilegal kepada Masyarakat Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan sebanyak 4 ton ikan kepada masyarakat Kota Batam. (Foto: kompas)
BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan sebanyak 4 ton ikan kepada masyarakat Kota Batam, yang merupakan hasil pengawasan terhadap kegiatan pemasaran dan distribusi ikan ilegal oleh Pengawas Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa ikan tersebut merupakan hasil impor ilegal dari Malaysia yang diamankan oleh pihaknya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 260 boks ikan tongkol dan 150 boks ikan selar milik PT SLA, yang awalnya direncanakan untuk dipasarkan di Kota Batam. PT SLA telah melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26.552.500.
“Sebagai bagian dari sanksi tersebut, PT SLA secara sukarela menyerahkan ikan impor tersebut untuk didistribusikan kepada masyarakat,” katanya, Jumat (23/8/2024).
Pung menekankan bahwa jika impor ikan ilegal ini tidak dihentikan dan ditindak tegas, maka akan berdampak negatif terhadap stabilitas harga ikan di Batam, karena ikan impor ini dapat dijual dengan harga lebih murah, yang pada gilirannya dapat merugikan nelayan lokal.
Pembagian ikan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, mengingat ikan adalah sumber protein yang tinggi.
“Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional, mengatasi kekurangan gizi, dan menangkal stunting,” tambahnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan melalui kebijakan Ekonomi Biru, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam pendapatan nelayan lokal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani