Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Media Sosial: Apa Artinya?

peringatan-darurat

Gambar "Peringatan Darurat" dari potongan video yang diunggah akun YouTube Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept. Foto: X.com

JAKARTA (marwahkepri.com) – Video dan gambar Garuda berwarna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” menjadi viral di media sosial usai Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi UU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Konten ini mulai tersebar pada Rabu (21/8/2024), dan pertama kali dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv melalui Instagram.

Gambar “Peringatan Darurat” tersebut diambil dari potongan video yang diunggah oleh akun YouTube Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept.

Makna Garuda Biru “Peringatan Darurat”

Sistem Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan darurat yang umum digunakan di Amerika Serikat untuk memberikan informasi penting terkait kondisi darurat, seperti peringatan cuaca ekstrem. Di Indonesia, akun EAS Indonesia Concept mengadaptasi metode ini untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor. Video-video ini diproduksi dengan suasana menegangkan untuk menciptakan sensasi visual yang menyeramkan, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.

Namun, unggahan Garuda biru bertuliskan “Peringatan Darurat” saat ini digunakan oleh publik sebagai simbol perlawanan terhadap DPR, terkait revisi UU Pilkada yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024.

Perubahan UU Pilkada ini menuai kritik karena dianggap tidak mengakomodasi putusan MK, terutama terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Revisi yang disepakati Badan Legislasi DPR justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan batas usia calon gubernur pada saat pelantikan, berbeda dengan ketentuan MK.

DPR juga melakukan perubahan terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada. Syarat tersebut diubah hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena kuorum tidak tercapai. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Namun, karena hanya 89 anggota hadir dari total kuorum yang diperlukan, rapat tersebut harus dijadwalkan ulang.