Polres Karimun “Rebus” Dua Kilogram Sabu

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.048 gram, Rabu (21/8/2024). (Foto: Fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.048 gram, Rabu (21/8/2024). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., dan berlangsung di Polres Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua tersangka berinisial ER dan MFN, yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/VII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tertanggal 30 Juli 2024. Kedua tersangka diketahui berencana membawa narkotika jenis sabu seberat 2.048 gram dari Malaysia ke Provinsi Jambi.
AKBP Robby menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai, dimana narkoba yang diambil dari Malaysia oleh para tersangka sempat dicampakkan di perairan Karimun sebelum akhirnya ditemukan.
Pemusnahan dilakukan bersama dengan perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun, dan tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka, ER dan MFN, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Kapolres Karimun menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait tujuan para tersangka membawa narkoba ke Jambi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta pidana denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. MK-Fery
Redaktur: Munawir Sani