Polisi Tangkap Oknum Pengacara di Batam yang Curi Uang Kliennya
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang oknum pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga, yang diduga mencuri uang kliennya sebesar Rp 8,9 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah Ahmad Rustam Ritonga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
“Ahmad Rustam Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pelaku lainnya bernama Roliati, yang kasusnya sudah masuk dalam tahap P21 dan sedang diproses di pengadilan,” jelasnya, Selasa (20/8/2024).
Donny menjelaskan bahwa Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati bekerja sama dalam menguras rekening korban yang telah meninggal dunia. Roliati, yang merupakan bagian dari keuangan perusahaan korban, berkolusi dengan Ahmad Rustam Ritonga dan bersama-sama mengambil uang dari rekening korban yang merupakan direktur salah satu perusahaan shipyard di Batam.
Untuk menyamarkan tindakan mereka, kedua pelaku membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,9 miliar digunakan untuk membayar jasa advokat. Namun, pada kenyataannya, perusahaan korban tidak sedang menggunakan jasa advokat pada saat itu.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan bahwa penarikan uang tersebut dilakukan setelah korban meninggal dunia pada 6 Juli 2021. Kedua pelaku melakukan penarikan uang sebanyak 12 kali dari 28 Juni hingga 12 Juli 2021.
Lebih lanjut, Arthur menambahkan bahwa Ahmad Rustam Ritonga memalsukan surat perjanjian jasa advokat untuk menciptakan kesan bahwa penggunaan uang tersebut sah. Surat perjanjian tersebut dibuat mundur pada 8 Februari 2021, sebelum korban meninggal dunia, dan disertai dengan materai palsu yang belum dikeluarkan pada waktu tersebut.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani