TNI AL Tindak Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun, Ada WNA Juga

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova memberikan keterangan di Mako Lanal TBK, Senin (19/8/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – TNI AL kembali menindak penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Kabupaten Karimun, Minggu (18/8/2024). Dalam operasi ini, TNI AL tidak hanya mengamankan kru kapal dan PMI non prosedural, tetapi juga seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan penangkapan bermula dari pengamatan Posal Takong Hiu terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kapal jenis pancung sekitar pukul 19.40 WIB.
“Di atas kapal tersebut terdapat dua kru dan empat penumpang,” jelasnya, Senin (19/8/2024).
Adapun tekong berinisial TP (38) dari Kepulauan Meranti, Riau dan pembantu tekong berinisial MS (32) dari Karimun. Sementara itu penumpangnya tiga orang PMI non prosedural yakni MSG (41) asal Karimun, NH (50) dan GT (24) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat dan seorang WNA berinisial MH (32) asal Malaysia.
Kapal tersebut berangkat dari Pelambung, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, untuk mengangkut penumpang ke Malaysia secara ilegal.
“WNA tersebut mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal untuk menjalani pengobatan alternatif setelah mengalami kecelakaan. Ia memilih cara ilegal karena biaya yang lebih murah dan alasan birokrasi,” tambahnya.
TNI AL masih mendalami kasus ini, termasuk identitas dan tujuan WNA tersebut.
Sementara tekong dan pembantunya disangka melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Tindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan keluar dari Indonesia secara ilegal, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani