Polres Bintan Terus Lengkapi Bukti Terkait Kasus Pemalsuan Surat Lahan yang Libatkan Eks Pj Walikota Tanjungpinang

HS Bin M (46) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibebaskan dari Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Kasus pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan yang melibatkan mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dan dua rekannya, terus bergulir di kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara mereka telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Bintan karena dianggap kurang lengkap.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menyatakan bahwa kasus ini terus diproses dan dalam waktu dekat berkas perkara akan kembali dikirim ke Kejaksaan. Menurut Alson, alasan berkas perkara masih dalam status P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) adalah kurangnya alat bukti, terutama terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
“Polres Bintan telah berhasil memperoleh SKT tersebut dan akan memintai keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas arsip di BPN Riau. Setelah semua bukti lengkap, berkas perkara akan kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut,” kata Iptu Alson, Senin (19/8/2024).
Hingga saat ini, berkas perkara dua tersangka, R dan B, telah lima kali dikirim dan dikembalikan oleh kejaksaan, sementara berkas Hasan telah dikembalikan tiga kali. Hasan saat ini ditangguhkan penahanannya, sementara R dan B telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan yang telah habis.
Alson menyatakan harapannya agar berkas yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan bisa memenuhi semua petunjuk jaksa sehingga bisa dinyatakan lengkap (P21) dan kasus bisa dilimpahkan untuk disidangkan. Namun, jika masih ada kekurangan, Polres Bintan akan kembali melengkapi petunjuk yang diminta oleh jaksa.
Terkait potensi penghentian penyidikan (SP3), Alson menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menghentikan kasus ini.
“Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa,” tuturnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani