Lima Jenis Kendaraan di DKI Jakarta yang Bebas Pajak Tahunan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang membebaskan pajak tahunan bagi lima jenis kendaraan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek PKB, berikut daftar lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta:

  1. Kereta Api
  2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
    Kendaraan ini digunakan semata-mata untuk kepentingan negara dalam menjaga keamanan dan pertahanan.
  3. Kendaraan Kedutaan dan Konsulat
    Termasuk juga perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
  4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
    Kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan energi terbarukan.
  5. Kendaraan Pameran yang Dimiliki Pabrikan atau Importir
    Kendaraan yang digunakan hanya untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Dasar pengenaan PKB pada umumnya terdiri dari dua komponen utama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. Namun, untuk kendaraan yang termasuk dalam lima kategori di atas, pembebasan pajak diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani