Juru Bicara Anies Baswedan Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada, Buka Peluang Aspirasi Warga

Anies Baswedan (tengah). (F: Antara)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada. Putusan ini berkaitan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD namun tetap bisa mengusung calon gubernur, serta perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. Angga menilai putusan MK tersebut memberikan peluang bagi calon yang lebih mencerminkan aspirasi warga.
“Alhamdulillah, putusan MK ini memberikan kesempatan bagi calon yang lebih mencerminkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Kami berharap setelah putusan ini, KPU segera mengubah aturan agar lebih banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” ujar Angga kepada wartawan pada Selasa (20/8/2024).
Angga juga menyatakan bahwa komunikasi antara pihak Anies dengan PDIP berjalan lancar. Anies, menurutnya, siap untuk dipasangkan dengan siapapun di Pilgub Jakarta 2024.
“Alhamdulillah, komunikasi sudah berjalan dengan baik dan lancar sejak lama. InsyaAllah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, karena esensinya sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya juga dinyatakan inkonstitusional.
MK juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu DPRD.
Berikut perubahan dalam putusan MK terhadap pasal 40 ayat (1):
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap, dengan ambang batas suara sah sebagai berikut:
- 10% untuk provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa
- 8,5% untuk provinsi dengan populasi 2 hingga 6 juta jiwa
- 7,5% untuk provinsi dengan populasi 6 hingga 12 juta jiwa
- 6,5% untuk provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa
Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani