Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati MT (55), warga Medan Perjuangan, sedang menggendong bayi sambil menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. MT berencana menemui Yu (56) dan NJ (40) untuk menyerahkan bayi yang didapat dari SS (27), ibu kandung bayi tersebut.
“Bayi ini anak kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, dijual seharga Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, pertama Rp 5 juta, kemudian Rp 15 juta. Keempat pelaku yang ditangkap berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” kata Madya, didampingi Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan, Inspektur Satu Nizar Nasution, Kamis (15/8/2024).
Madya menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Keempat tersangka dikenakan pasal dalam Undang–undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Si ibu mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi, sementara pembeli mengaku tidak memiliki anak dan akan membesarkan bayi yang dibelinya seperti anak sendiri. Kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tambah Madya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani