KPU Natuna Tak Bisa Hapus Pemilih Meninggal Dunia Tanpa Bukti Pendukung

IMG_0653

Kantor KPU Kabupaten Natuna. (Foto: RRI)

NATUNA (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna telah melakukan penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Natuna Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bahrul Amin, menegaskan hal ini saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Selain data pemilih meninggal, KPU juga menghapus pemilih yang berstatus sebagai anggota TNI-Polri dari DPS untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

“Pemilih yang sudah meninggal sudah kami keluarkan dari DPS selama ada bukti pendukungnya,” ujar Bahrul.

Namun, Bahrul menambahkan bahwa pemilih yang sudah meninggal tidak bisa dihapus dari DPS jika KPU Natuna belum menerima bukti pendukung.

Bukti pendukung yang dimaksud berupa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kecuali orang yang baru meninggal dan belum ada bukti pendukungnya, itu tidak bisa kami hapus,” jelasnya.

Bahrul menjelaskan bahwa salah satu alasan masih adanya pemilih yang telah meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPS adalah karena pihak keluarga tidak mengurus surat kematian di Disdukcapil.

Sementara itu, terkait pemilih dari kalangan TNI-Polri, Bahrul menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam mendapatkan bukti pendukung, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Surat Keputusan (SK) penempatan.

“Namun, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, karena kemarin mereka sudah mengirimkan beberapa nama yang lulus pendidikan. Walaupun belum ada KTA-nya, ini sudah menjadi bukti pendukung untuk bisa dikeluarkan dari DPS,” ujar Bahrul.

Dengan upaya ini, KPU Natuna berkomitmen untuk memastikan bahwa data pemilih pada Pilkada 2024 mendatang akurat dan valid, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani