Ditjen Pajak Awasi Rekening Nasabah dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memaparkan tujuan lembaganya mengakses informasi dalam rekening bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Suryo menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, DJP bertujuan memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki. “Kita mencoba untuk mengatur, memberikan, dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
PMK tersebut juga mengatur agar pihak perbankan dan lembaga keuangan melakukan due diligence sebelum membuka rekening nasabah untuk mencegah penghindaran pajak. “Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” tambahnya.
PMK Nomor 47 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017 dan merupakan perubahan ketiga dari aturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Suryo menekankan bahwa pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan kesepakatan internasional, di mana data yang dipertukarkan berasal dari dan menuju Indonesia. “Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini diperlukan pada saat kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di masing-masing otoritas,” jelasnya.
Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 19, wajib melaporkan informasi keuangannya. Pihak yang mencoba menghalangi akses ini akan kehilangan layanan perbankan, termasuk pembukaan rekening baru dan transaksi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan,” tulis Pasal 10A PMK Nomor 47 Tahun 2024. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani