Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

fewd

JM (20) menjalani pemeriksaan di Polres Anambas, Jumat (9/8/2024). (Foto: nang)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur Briptu Rezky Firmansyah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/8/2024) di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VIII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 8 Agustus 2024.

IPTU Rio Ardian menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku JM, ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 13 tahun berinisial ME. Kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di semak belukar di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) Desa Nyamuk. Perbuatan kedua dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah pelabuhan di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

JM disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani