KPU Bintan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024: 126.733 Wajib Pilih

Ketua KPU Bintan Haris Daulay bersama komisionernya sedang menetapkan DPS pilkada Bintan, di Bintan Pearl Beach Resort, Gunung Kijang-f/masrun-hariankepri.com
BINTAN (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024, dengan total 126.733 wajib pilih yang tersebar di 10 kecamatan. Jumlah ini meningkat sekitar 3.378 orang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 lalu, yang berjumlah 123.355 orang.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pemilih ini merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 51 desa/kelurahan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen data pemilih telah diperbarui dan akurat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Petugas Pantarlih yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” ujar Haris dalam rapat pleno penetapan DPS yang diadakan di Bintan Pearl Beach Resort, Gunung Kijang, pada Sabtu (10/8/2024).
DPS tersebut mencakup jumlah pemilih di setiap kecamatan sebagai berikut:
- Gunung Kijang: 13.255 pemilih
- Bintan Timur: 36.633 pemilih
- Bintan Utara: 17.858 pemilih
- Teluk Bintan: 8.489 pemilih
- Tambelan: 3.865 pemilih
- Teluk Sebong: 14.034 pemilih
- Toapaya: 10.681 pemilih
- Mantang: 3.265 pemilih
- Bintan Pesisir: 4.997 pemilih
- Seri Kuala Lobam: 13.656 pemilih
Secara keseluruhan, DPS terdiri dari 64.697 pemilih laki-laki dan 62.036 pemilih perempuan, dengan 268 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 51 desa/kelurahan.
Haris juga menegaskan bahwa data pemilih yang telah meninggal dunia, yang sebelumnya tercatat sekitar 270 orang, telah dihapus dari DPS. Penghapusan ini dilakukan setelah KPU menerima surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Bintan. MK-haka
Redaktur : Munawir Sani