Tiga Anggota DPRD Kepri Terpilih Belum Lapor Tanda Terima LHKPN ke KPU, Bisa Batal Dilantik

fhh

Kantor DPRD Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak tiga anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU. Saat ini, baru 43 anggota DPRD yang telah melaporkan tanda terima LHKPN ke KPU.

“Tinggal 3 orang anggota DPRD terpilih belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Untuk 43 orang sisanya sudah,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu, Rabu (7/8/2024).

Ferry menyebut, pelantikan DPRD Provinsi Kepri terpilih direncanakan akan dilaksanakan pada 9 September 2024. Anggota DPRD terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU 21 hari sebelum pelantikan, dengan batas akhir penyerahan pada 19 Agustus 2024. Jika tidak menyerahkan hingga batas waktu tersebut, KPU akan merekomendasikan agar anggota DPRD tersebut tidak dilantik.

“Tidak diusulkan oleh KPU Kepri untuk dilantik,” ujarnya.

Hasil pemilihan legislatif periode 2024-2029 menunjukkan partai Golkar dan Gerindra memperoleh kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kepri dengan masing-masing dengan 9 kursi. Rincian perolehan kursi lainnya adalah NasDem 7 kursi, PKS 6 kursi, PDIP 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PKB 2 kursi, PAN 2 kursi, PSI 1 kursi, Hanura 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. MK-mun

redaktur: Munawir Sani