Remaja Dibawah Umur Nekat Curi Sepeda Motor untuk Digunakan Sendiri

Aksi pencurian oleh YA dan temannya terekam kamera CCTV. (Foto: Polsek Nongsa)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pelajar berinisial YA (15) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor dengan modus mematahkan setang.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan bahwa YA diamankan di kos-kosan di Kelurahan Kabil, Selasa (6/8/2024) dan sepeda motor curiannya ditemukan di rumahnya di Kecamatan Sei Beduk.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di depan kamar kosnya pada Jumat (2/8/2024) malam.
“Pada Sabtu pagi, motor tersebut hilang, dan korban mengalami kerugian Rp 14 juta,” jelas kapolsek, Rabu (7/8/2024).
Setelah melapor ke Polsek Nongsa, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku mematahkan setang motor dan membawa lari motor tersebut.
Saat ini, rekan YA yang ikut melakukan pencurian masih dalam pencarian. YA mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya dan motor curian itu rencananya akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana tujuh tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani