Pelatih Renang di Asahan Terancam 32 Bulan Penjara Usai Lakukan Kekerasan Terhadap Pelatih Wanita

Jaimas Simaremare dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan di kolam renang, Senin (5/8/2024). (Foto: Sindonews)
MEDAN (marwahkepri.com) – Sebuah video viral menunjukkan aksi kekerasan di kolam renang antara dua pelatih, seorang pria bernama Jaimas Simaremare dan seorang wanita bernama Asliyani Siregar.
Insiden yang terekam kamera terjadi pada Jumat (2/8/2024) itu, memperlihatkan perdebatan yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan, Agus Salim, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat Asliyani membawa anak didiknya berenang di Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat salah satu murid Asliyani hendak melompat ke kolam dari batu loncatan, murid Jaimas tiba-tiba datang dan mengambil alih tempat tersebut.
Tindakan tersebut membuat Asliyani menegur Jaimas. Namun, Jaimas tidak terima dan malah memarahi serta melakukan tindakan kekerasan terhadap Asliyani.
“Pelaku memaki-maki, terus menendang seperti di video, kena kemaluan. Korban sempat pingsan dan masuk ke dalam kolam,” kata Agus, Minggu (4/8/2024).
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa alat kelamin korban mengalami pembengkakan dan pendarahan. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan menangkap Jaimas pada Senin (5/8/2024).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dan Kanit PPA Polres Asahan Iptu Liber Manurung, menggelar konferensi pers terkait insiden ini, Senin (5/8/2024).
Afdhal menjelaskan bahwa pertikaian terjadi karena perebutan tempat di kolam renang. Setelah saling dorong dan bertengkar mulut, Jaimas menendang Asliyani tiga kali ke arah paha dan kemaluan, yang menyebabkan korban jatuh ke dalam kolam dan pingsan.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Asahan,” ujar Afdhal.
Jaimas dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 32 bulan penjara.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Sementara itu, PRSI Kabupaten Asahan menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan disiplin di kalangan pelatih untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani