Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor

Oplus_34

Kepala UPTD Samsat Natuna, Alfiuzzamari.

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan  pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di wilayah Kepri.

Pemutihan pajak diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan HUT Provinsi Kepri ke-22.

Kepala UPTD Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Natuna, Alfiuzzamari, mengatakan, program ini dilaksanakan mulai tanggal 05 Agustus sampai 05 September 2024.

Menurut Alfi, program ini sangatlah bermanfaat. Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat Natuna agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah.

“Waktunya cuma dua bulan. Saya berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Karena kedepannya belum tentu ada lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 06 Agustus 2024.

Dengan adanya program ini, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik kendaraan bermotor. Salah satunya pengurangan (diskon) pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Selain itu, juga ada pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain pada tahun berjalan.

“Program BBNKB-2 tetap berlanjut. Semoga masyarakat kita di Natuna memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotor,” harapnya.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani