Satreskrim Polres Buton Tengah Tangkap Oknum Guru Olahraga Pelaku Pencabulan 24 Siswi SD

0ec39300-beab-48b7-9524-d1a1d2c7762e

Pelaku MS (30) usai diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, Kamis (1/8/2024). (Foto: salahudin)

BUTON TENGAH (marwahkepri.com) — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H berhasil menangkap MS (30), warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru olahraga di SDN 1 Mawasangka Timur. MS diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswi SDN 1 Mawasangka Timur.

Pelaku MS (30) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Kamis (1/8/2024) malam.

“Kejadian tersebut terbongkar setelah salah seorang korban pulang ke rumah dan mengadukan kepada orang tuanya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mengumpulkan informasi dari orang tua siswa lainnya. Ternyata, selain anaknya, masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” jelas kasat.

“Para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka tersebut.

“Kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan bahwa kasus pencabulan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut. Saat ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 anak korban dengan didampingi oleh orang tua mereka,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku MS (30) dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani