Presiden Jokowi Naikkan Batas Usia Minimal Perokok dari 18 ke 21 Tahun

Ilustrasi rokok. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menaikkan batas usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan tujuan untuk menekan kasus perokok anak dan remaja.
Dalam pasal 441 ayat 1, PP ini melarang penjualan produk tembakau kepada orang berusia di bawah 21 tahun serta ibu hamil. Aturan ini juga mengharuskan produsen dan importir produk tembakau mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca, termasuk pernyataan bahwa penjualan atau pemberian produk tembakau kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga untuk rokok elektronik atau vape. Pemerintah juga melarang penggunaan diksi atau kalimat yang mengesankan bahwa penggunaan vape aman dan bebas risiko kesehatan, seperti kata “light,” “ultralight,” “mild,” “extramild,” “low tar,” “slim,” “special,” “full flavour,” dan “premium.”
Aturan ini juga melarang penjualan rokok termasuk vape dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain. Langkah ini diambil untuk menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani