Tiga Kurir Sabu dari Malaysia Ditangkap di Karimun, Kini Terancam Hukuman Mati

dfrrgg

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram sabu dari Malaysia ke Provinsi Jambi dengan menangkap tiga orang pelaku.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ER di sebuah hotel pada 30 Juli 2024.

“Dari ER, polisi menemukan 0,34 gram sabu dan 0,22 gram ganja,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Kamis (1/8/2024).

Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang dijemput ER telah diserahkan kepada pelaku lainnya, MFN, yang sedang dalam perjalanan ke Jambi.

Dengan bantuan KPPBC Tanjung Balai Karimun, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengejar dan mengamankan MFN dan IA di kapal penumpang yang menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.

Dari MFN dan IA, polisi menyita dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan teh China berwarna gold.

Modus operandi para pelaku adalah dengan membuang sabu ke laut, kemudian diambil dan diterima oleh kurir di Karimun. Pelaku MFN dan IA mengaku tergiur dengan imbalan Rp 10 juta untuk berhasil mengantar sabu tersebut ke Jambi.

Ketiga pelaku, ER, MFN, dan IA, kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Narkoba. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani