Mulai Hari Ini, Buat SKCK Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Ilustrasi. (Foto: UMSU)
Ilustrasi. (Foto: UMSU)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, serta selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mencakup hingga 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Sebelum diterapkan secara nasional, kebijakan ini telah diuji coba di enam Polres, yaitu Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
“Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala, serta memastikan kesiapan penerapan secara luas,” kata Rizzky, Kamis (1/8/2024).
BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya kepesertaan JKN, tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk mendukung hal ini, BPJS Kesehatan memperkuat layanan administrasi melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta layanan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani