Geledah RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Bawa Pulang 13 Kardus Dokumen

ghnnki

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Selasa (30/7/2024). (Foto: Batampos)

BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016.

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB pada Selasa (30/7/2024) tersebut, melibatkan sekitar 7 penyidik yang menyisir tiga ruangan utama yakni ruangan direktur, ruang keuangan dan ruangan arsip.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan surat perintah dan penetapan dari PN Batam tertanggal 29 Juli 2024. Hingga saat ini, Pidsus Kejari Batam telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini.

“Penyidik berhasil mengamankan 13 kardus dokumen yang berisi surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016,” katanya.

Tohom juga menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proses audit oleh BPK RI berjalan paralel dengan upaya penggeledahan dan pengumpulan dokumen oleh Kejari Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani