Aturan Baru, Pedagang Dilarang Berjualan di Area Keramaian Warga hingga Rokok Eceran

Ilustrasi. (Foto: kataberita)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang memperkenalkan sejumlah aturan baru terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.
Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Selain itu, peraturan ini juga melarang penjualan produk tembakau menggunakan mesin layan diri, serta penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Tempat penjualan rokok dan produk tembakau lainnya tidak boleh ditempatkan di area yang sering dilalui warga, dan dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang memastikan pembeli sudah berusia 21 tahun ke atas.
Selanjutnya, produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk memenuhi standar kemasan yang mencakup peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi tentang bahaya merokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 436. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani