KPU: Calon Bupati dan Wakil Bupati Bisa Diganti jika Berhalangan Tetap

hku

Suasana sosialisasi pencalonan kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, bertempat di RM Sisi Basisir, Kamis (25/7/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Divisi Teknis Penyelenggara KPU Natuna Raja Devi Alfitra, menjelaskan mengenai peraturan terkait pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi pencalonan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, bertempat di RM Sisi Basisir, Kamis (25/7/2024).

Raja Devi menjelaskan, penggantian calon dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 126 dan Pasal 128, apabila calon berhalangan tetap meliputi beberapa kondisi:

Meninggal dunia: Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen: Dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dijatuhi pidana: Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan: Berdasarkan pemeriksaan medis.

Sementara itu, mekanisme penggantian calon atau pasangan calon diatur dalam Pasal 127 PKPU nomor 8 tahun 2024 dengan beberapa cara :

A. Tidak mengubah kedudukan calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, calon walikota, wakil walikota

B. Mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati, calon wakil walikota

C. Mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon wabup, calon wawako, menjadi calon gubernur, calon bupati, calon walikota. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani