Kapal Nelayan Natuna yang Dibebaskan dari Malaysia Tak Layak Jalan, Pemda Minta Bantuan Bakamla

wdqd

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (24/7/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Delapan nelayan asal Natuna yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah dibebaskan pada Kamis, 18 Juli 2024. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, mengkonfirmasi pembebasan tersebut, menyatakan bahwa mereka dibebaskan bersama dengan alat tangkapnya.

“Mereka dibebaskan bersama alat tangkapnya,” ujar Rodhial Huda saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (24/7/2024).

Para nelayan, yang berasal dari Subi dan Pulau Tiga, akan kembali menggunakan kapal mereka sendiri, namun kondisi kapal tersebut kini rusak karena tidak diurus selama tiga bulan.

“Kapten kapal melaporkan bahwa mesin kapal mereka kemasukan air dan ada yang bocor,” jelas Rodhial.

Ia juga menyebut bahwa biaya untuk menarik kapal dari Kuching ke perbatasan mencapai 20 ribu ringgit Malaysia (sekitar 100 juta rupiah), yang tidak mungkin ditanggung oleh para nelayan.

Rodhial mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, untuk meminta bantuan dalam pemulangan para nelayan dan kapal mereka.

“InsyaAllah bisa, asal mendapat izin dari Malaysia,” kata Laksdya TNI Dr. Irvansyah.

Pemerintah Daerah Natuna telah menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia untuk memfasilitasi izin pemulangan.

“Dasar surat sudah kita buat dan sudah diteken oleh Bupati untuk dikirim ke Bakamla,” tambah Rodhial.

Ia menekankan bahwa Pemda Natuna akan berupaya maksimal membantu para nelayan tersebut. Jika izin dari pihak Malaysia sudah diperoleh, Bakamla akan menarik ketiga kapal nelayan itu kembali ke kecamatan masing-masing tanpa dikenakan biaya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani