Bawaslu Natuna Sosialisasikan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

t5y5y

Kepala BKPSDM, Muhammad Alim Sanjaya menjadi pemateri dalam sosialisasi mengenai Implementasi Peraturan dan Non-Peraturan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Makan Sisi Basisir, Rabu (24/7/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi mengenai Implementasi Peraturan dan Non-Peraturan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Makan Sisi Basisir, Ranai, Rabu (24/7/2024).

Acara yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang akan diadakan pada bulan November nanti.

Anggota Bawaslu Natuna, Ila Nurlaila, yang juga merupakan Kortib Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan ASN agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“PNS dan PPPK harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak mengikuti politik praktis. ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menambahkan bahwa 10 persen dari pemilih Natuna adalah ASN, yang berarti sekitar lima ribu pegawai memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilu.

“Dengan jumlah ASN yang 10 persen dari penduduk Natuna ini, tentu mereka akan memiliki pengaruh yang signifikan,” jelasnya.

Alim Sanjaya juga menjelaskan bahwa ASN yang netral tetap dapat memilih sesuai hati nuraninya tetapi dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mempromosikan calon atau partai tertentu.

“ASN yang netral itu bukan berarti tidak memiliki hak suara, melainkan hanya tidak boleh melakukan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan suatu calon,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN harus bebas dari segala intervensi politik dan wajib menjaga netralitasnya.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” paparnya.

Alim Sanjaya menambahkan bahwa ASN Natuna telah berkomitmen dan berintegritas dalam menjaga netralitas, yang ditandai dengan deklarasi netralitas ASN pada HUT Korpri tahun 2023 lalu.

“Pemerintah Natuna sudah berkomitmen untuk netral jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ketika mendeklarasikan netralitas ASN saat HUT Korpri 2023 lalu,” ungkapnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani