Bawaslu Natuna Gelar Rakernis Bahas Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada 2024

hjyi79

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) guna membahas penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024, Senin (22/7/2024) bertempat di Natuna Hotel. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) guna membahas penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Rakernis tersebut melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari seluruh Kabupaten Natuna dan berlangsung di Natuna Hotel, Senin (22/7/2024).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, menekankan pentingnya validasi data pemilih.

“Pelaksana Coklis sudah dilakukan. Pastikan tidak ada warga yang tidak terdata dan data tersebut valid,” ujarnya.

Sudarsono menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Fakultas Hukum Batam, RRI, dan Bawaslu. Namun, karena keterbatasan biaya dan kesulitan transportasi, narasumber akan hadir melalui Zoom.

“Narasumber akan menggunakan Zoom karena kita tidak memiliki anggaran untuk biaya transportasi dan akomodasi. Kita hanya menyediakan honorarium,” jelasnya.

Sebanyak 51 peserta dari 17 kecamatan di Kabupaten Natuna hadir untuk membahas masalah sengketa pilkada. Rakernis ini bertujuan meningkatkan pemahaman Panwascam dalam menangani sengketa proses selama tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk aturan terkait alur dan proses penyelesaian sengketa.

“Kita harus memahami aturan agar laporan masyarakat tidak kadaluarsa dan kita tetap dianggap profesional,” kata Sudarsono.

Ia mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan hingga selesai agar informasi yang diberikan dapat diserap dengan baik.

“Rakernis ini diharapkan mempersiapkan Panwaslu Kecamatan dalam mengatasi potensi sengketa proses pada tahap kampanye pilkada 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana PNS Bawaslu Natuna, Hanapi, dalam sambutannya menyatakan bahwa Rakernis bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2024 sesuai aturan dan undang-undang.

“Kegiatan ini juga memberikan panduan bagi panwaslu kecamatan dalam menangani pelanggaran dan sengketa pemilu di daerah mereka,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Nurlaila, Komisioner Bidang Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, serta Sekretaris Bakesbangpol Asmara Juana. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani