Pelaku Penipuan Transfer Uang Diamankan Polsek Balikpapan Utara

Aparat kepolisian mengamankan pelaku penipuan.
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, SH, MH, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku penipuan di Kelurahan Marga Sari, Sabtu 20 Juli 2024.
Adapun kronologi kejadiannya, petugas piket menerima laporan adanya aksi penipuan di sebuah konter seluler di RT 29, Kelurahan Marga Sari, Jalan RE Martadinata, Balikpapan Tengah.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas unit Reskrim dan Samapta segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, pelaku telah diamankan oleh Babinkamtibmas Aipda Iwan Mustofa. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang petugas untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku MF diancam dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara berkisar antara 3,5 bulan hingga 4 tahun.MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani