Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku berinisial SDH ditangkap unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di bundaran Karang Anyar, pada Kamis (18/7/2024). (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku berinisial SDH ditangkap unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di bundaran Karang Anyar, pada Kamis (18/7/2024).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto,S.I.K melalui Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga.
Seorang warga (HDS) kehilangan sepeda motor pada Rabu 17 Juli sekitar pukul 16.50 WITA. Tempat kejadian perkara di jalan Jl Letjen Suprapto, dekat SPBU Karang Anyar Kelurahan Karang Jati, kecamatan Balikpapan Tengah.
Setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di bundaran Karang Anyar bersama dengan motor hasil rampokannya.
“Pelaku melakukan curas dengan cara memiting korban yang tengah mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh. Setelah itu pelaku merampas motor dan meninggalkan korban di jalan. Kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Balikpapan Utara,” ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi No KT 2736 ZU atas nama Karyawati.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan sanksi hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Balikpapan Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan saat berkendara dijalan.
“Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini segera laporkan kepada polisi terdekat untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani