Tergiur Upah Besar Bikin Pemuda di Batam Nekat jadi Kurir Narkoba

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024) untuk mengungkapkan penangkapan besar dalam kasus peredaran narkotika.

Dalam acara tersebut, beliau didampingi oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH.

Pengungkapan ini melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir. Kombes Heribertus Ompusunggu menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang berhasil menangkap pelaku berinisial RM (23) di pintu keluar Kepri Mall.

“Terima kasih kepada tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda atas dedikasinya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras mereka,” ujar Kapolresta Barelang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi empat bungkus sabu, 900 butir ekstasi berbentuk kerang, satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda, serta uang tunai sejumlah Rp 3 juta.

Pelaku RM mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial J, yang menawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dengan imbalan uang jalan Rp 3 juta dan upah Rp 10 juta per kilogram sabu. Jika berhasil, pelaku akan mendapatkan total keuntungan Rp 40 juta. Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam.

“RM diberikan sebuah handphone oleh J untuk berkomunikasi dengan bos yang kemudian mengarahkan RM mengambil narkotika di parkiran Kepri Mall,” tambah Kombes Heribertus.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa.

“Satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang, sehingga sabu seberat 4.054,3 gram ini bisa menyelamatkan 40.540 jiwa. Sementara, satu butir ekstasi bisa dikonsumsi oleh dua orang, jadi 900 butir ekstasi ini bisa menyelamatkan 1.800 jiwa,” jelasnya.

Kapolresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor. Mari bersama-sama menjaga Batam dari ancaman narkotika,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

“Ini adalah langkah tegas kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai Batam benar-benar bersih dari narkotika,” tegas Kombes Heribertus Ompusunggu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani