Penggerebekan Penampungan PMI Ilegal di Batam, 8 Orang Diselamatkan
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam. Pemilik rumah, yang berinisial HB, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman calon PMI non prosedural ke Negara Malaysia. Delapan orang berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan di Kecamatan Nongsa,” kata Kanit I Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, Sabtu (13/7/2024).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi. Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil menemukan lokasi penampungan tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (11/7/) malam, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan. Kemudian mengamankan delapan orang PMI dan seorang pemilik rumah berinisial HB pada Jumat (12/7/2024),” jelas AKP Bazaro Gea.
Dari hasil pemeriksaan, para PMI ilegal ini mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Batam dan telah berada di rumah penampungan selama lima hari.
“Keterangan para korban, mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama lima hari,” ujarnya.
Pelaku HB mengaku kepada polisi bahwa ia baru menerima uang Rp 300 ribu per orang untuk biaya makan para PMI. Upah penampungan akan diberikan jika para PMI telah diberangkatkan.
“Pelaku belum sempat menerima upah, namun hanya diberikan uang makan para PMI. Upah diterima setelah korban diberangkatkan. Namun sebelum korban diberangkatkan, tim berhasil mencegahnya dan langsung mengamankan di TKP,” kata AKP Bazaro Gea.
Dalam pengakuannya, HB mengatakan bahwa ia mendapat perintah dari pelaku lain yang berkomunikasi dengannya menggunakan nomor Malaysia.
“Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Pelaku tersebut adalah otak yang mengendalikan dengan menggunakan nomor HP Malaysia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran. Untuk delapan orang PMI ilegal, pada hari ini diserahkan ke BP4MI Kota Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani