Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Curanmor

35a49e94-0156-453c-aa50-77d4f366d162

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Balikpapan. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah perumahan BDS, Balikpapan, berdasarkan pengaduan Hotlen Kapolda Kaltim pada 12 Juli 2024.

Korban, berinisial CE, melaporkan kehilangan kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh karyawannya.

Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut.

Jajaran Jatantras Polresta Balikpapan, bersama Satuan polsek setempat, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor merek Honda. Terduga pelaku berinisial J, laki-laki kelahiran Banyuwangi, 15 April 1987, yang bekerja sebagai karyawan swasta, juga telah ditangkap.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekitar 9 tahun. Korban, berinisial CE mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000.

“Berawal dari laporan korban yang merasa keberatan atas kehilangan kendaraan, tim Jatantras Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan pemetaan serta penyelidikan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya,” tegas Kompol Ricky, Jumat (13/7/2024).

Kasi Humas Polres Balikpapan, IPDA Sangidun, menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim dan sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan penyelesaian berkas penyidikan.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan aman sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujarnya. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani