Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ternyata Diupah Murah
MEDAN (marwahkepri.com) – Polisi mengungkap upah yang diterima dua eksekutor yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas Ginting),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).
Eksekutor yang ditangkap adalah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Pelaku yang menyuruh mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang (62).
Polisi masih mendalami motif di balik pembakaran ini, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban, Sempurna Pasaribu.
“Saat ini, polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga masih terus mencoba mendalami apakah hanya karena pemberitaan atau ada hal-hal lain. Proses pendalaman oleh penyidik akan memberikan kesimpulan yang lebih jelas,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Bebas Ginting alias Bulang ditangkap oleh polisi dan kini ditahan di Polres Tanah Karo atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya orang lain yang menyuruh Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran tersebut.
“Sejauh ini, polisi mendudukkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan. Proses penyelidikan harus berdasarkan fakta-fakta untuk bisa menarik kesimpulan yang jelas dan selanjutnya proses penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang benderang,” tambah Hadi.
Bebas Ginting berperan sebagai pemberi perintah dalam pembakaran rumah itu. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” jelas Hadi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani