Wanita di Bintan Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Tanjungpinang Melalui Makanan Sotong

RD (24) menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang wanita berinisial RD (24) yang berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan cara yang tidak biasa. RD mencoba menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam makanan sotong atau cumi-cumi.
“Pelaku RD diamankan setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam sotong pada Senin (1/7/2024),” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (11/7/2024).
Davinsi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap RD di ruang pendaftaran besuk warga binaan. Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram yang disembunyikan di dalam makanan sotong,” jelas Davinsi.
Dalam pemeriksaan, RD mengaku sudah dua kali melakukan aksi penyelundupan ini. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap kali pengantaran.
“Pengakuan pelaku, dia sudah dua kali mengantarkan makanan yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Upah yang diterima pelaku sekali melakukan pengantaran sebesar Rp 200 ribu,” tambahnya.
Davinsi menambahkan bahwa RD mengaku tidak tahu kepada siapa makanan tersebut akan diantarkan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang menyuruh RD.
“Untuk makanan berisi narkoba itu belum sampai di tangan warga binaan lapas, dan pelaku tidak mengenal sama sekali pemesan yang berada di dalam lapas. Untuk pelaku yang menyuruh RD masih dalam pengembangan,” tutup Davinsi. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani