Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

bdd63d6b-d239-4be4-9a18-22ab42ae8414

Rumah seorang wartawan TRIBRATA TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024) dinihari. (Foto: PJS)

MEDAN (marwahkepri.com) – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo. Tersangka baru tersebut adalah B alias Bulang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, pada Kamis (11/7/2024).

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Agung.

Agung menjelaskan bahwa penetapan B sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Pelaku Rudi Apri Sembiring sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi sebelum melakukan pembakaran.

“(Dari) ponsel tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 atau sebelum kejadian, terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (9/7/2024).

Hadi belum memerinci siapa orang yang dihubungi oleh pelaku Rudi, namun pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.

“Masih diselidiki,” sebutnya.

Para pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan dua botol BBM campuran solar dan pertalite ukuran satu liter, yang dibeli seharga Rp 130 ribu.

“RAS bertugas membeli BBM jenis pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter air mineral seharga Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan YT yang bertugas menyiramkan cairan ke rumah papan korban lalu menyalakan api,” ujar Hadi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani