Menko Hadi: RUU Baru Akan Memperluas Aturan TNI-Polri Aktif Bisa Menjabat Pejabat di Kementerian

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. (F: Paradigma.co)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa anggota TNI dan Polri yang masih aktif dapat mengisi jabatan di kementerian sesuai dengan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dan RUU Polri yang sedang dalam pembahasan.
“Dalam pembahasan nanti, TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian, diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga serta kebijakan presiden,” kata Hadi kepada wartawan di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Hadi juga menjelaskan bahwa tentara aktif yang dapat menjabat di kementerian akan disesuaikan dengan aturan masing-masing kementerian dan lembaga. “Contohnya KKP ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh, di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelautan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya, ini salah satu contoh, namun belum sampai pembahasan, nanti arahnya ke mana,” ungkapnya.
Kemenko Polhukam saat ini sedang menggelar dengar pendapat publik terkait RUU TNI dan RUU Polri, dengan mengundang berbagai perwakilan dari akademisi, LSM, dan lembaga terkait.
“Oleh karena itu, pada hari ini diselenggarakan dengar pendapat publik yang mengundang berbagai perwakilan representasi masyarakat yang terdiri dari akademisi, LSM, NGO, serta jurnalis pers dan juga dihadiri kementerian lembaga terkait,” tambah Hadi.(mk/dtc)
Redaktur: Munawir Sani