Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (F: Jakarta Globe)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyimpulkan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi bersama keluarganya. Total nilai uang yang terlibat mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Selain hukuman penjara, SYL diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan kurungan. Selain itu, SYL juga harus mengganti uang sejumlah yang telah diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar penggantian tersebut, SYL akan diganti dengan kurungan.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana SYL, dan mengkritisi bahwa SYL seharusnya memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi sebagai seorang menteri.

Dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, dan pembayaran biaya umrah dianggap bertentangan dengan fakta yang diajukan dalam persidangan.

Faktor yang memberatkan SYL termasuk rumitnya keterangannya, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, serta penikmatan hasil korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan usia lanjut SYL dan kontribusinya selama krisis pangan pada era pandemi COVID-19, serta penghargaan yang diterima dari pemerintah sebagai faktor yang meringankan.

Sebelumnya, SYL dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Perbedaan signifikan ini dengan tuntutan terhadap Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang hanya dituntut hukuman 6 tahun penjara, dijelaskan oleh Jaksa KPK dengan alasan bahwa keduanya tidak memperoleh manfaat dari tindak pidana pemerasan yang sama seperti yang dilakukan oleh SYL.

Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta mengganti uang sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Kasdi dan Hatta juga masing-masing dituntut denda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan selama 3 bulan.(mk/detik)

 

Redaktur: Munawir Sani