Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Segera Mundur jika Ingin Ikut Pilkada 2024

yu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024). (Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).

“Khusus untuk Pj saya minta diberitahu, deadlinenya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa ketentuan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran ini sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Hingga saat ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para pj kepala daerah yang berencana mengikuti Pilkada.

“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.

Alasan pengunduran diri harus dilakukan 40 hari sebelum masa pendaftaran adalah untuk memberikan waktu bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengunduran diri dan mencari pengganti pj kepala daerah yang bersangkutan. Tito juga meminta agar pj kepala daerah tetap bekerja hingga pengunduran diri mereka disetujui dan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK).

“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, pj yang jumlahnya 276 nih pj,” terangnya.

“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai pj-nya. Jadi tetap bekerja,” sambungnya.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah yang dipimpin oleh para penjabat kepala daerah tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani