Label Warna untuk Kadar Gula Minuman Kemasan akan Diterapkan di Indonesia
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan rencana penerapan label warna atau color guide untuk menampilkan kadar gula dalam produk minuman kemasan, mirip dengan yang diterapkan di Singapura.
Pemerintah Singapura telah menggunakan label Nutri-Grade yang mengelompokkan minuman berdasarkan kandungan gula dan lemak jenuhnya, dengan tingkat abjad dari A sampai D.
Nutri-Grade terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih makanan yang lebih sehat. Dengan menerapkan aturan serupa, diharapkan tingkat konsumsi gula yang tinggi di Indonesia dapat ditekan.
“Kita sudah meeting dengan BPOM RI, sudah siap aturannya. Seperti Singapura yang menggunakan warna merah, kuning, hijau, dan tulisan besar,” ujar Menkes saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).
Namun, Menkes menambahkan bahwa penerapan aturan ini masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (RPP).
Menkes juga menyadari bahwa aturan baru ini mungkin akan menimbulkan beragam respons, terutama dari industri produk kemasan.
“Jika aturan ini diterapkan, mungkin akan sedikit ramai di publik,” imbuhnya.
Menkes menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa kandungan gula pada produk kemasan.
“Jika tertulis satu porsi mengandung 20 miligram gula, maka jika menghabiskan satu botol, totalnya bisa mencapai 100 miligram,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Lucia Rizka Andalusia, juga menyatakan bahwa Indonesia berpotensi memiliki regulasi seperti Nutri-Grade Singapura.
Regulasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memilih makanan dan minuman yang lebih sehat dengan kandungan garam, gula, dan lemak yang sesuai dengan batas ketentuan sehat yang ditetapkan oleh WHO. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani